Adventorial

DPRD Kota Pasuruan Resmi Sahkan Raperda APBD 2026 dan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

 


PASURUAN | SWARAKITA.COM – DPRD Kota Pasuruan menyetujui sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-IV yang digelar di Gedung DPRD, Sabtu malam (29/11/2025). Seluruh enam fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut yang dinilai krusial bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi), didampingi Wakil Wali Kota, turut hadir dan menandatangani berita acara persetujuan bersama dengan Ketua DPRD, menandai langkah maju menuju penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Empat Raperda utama yang disetujui meliputi:
1.  Raperda tentang APBD Kota Pasuruan Tahun 2026.
2.  Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
3.  Raperda tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
4.  Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Adi Wibowo menegaskan bahwa tercapainya persetujuan ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi seluruh unsur pemerintah daerah, meskipun harus melalui dinamika pembahasan yang intens.

“Malam hari ini menjadi bagian penting bagi kita. Kita bersama-sama menuntaskan tanggung jawab sebagai penyelenggara negara untuk menyelesaikan rancangan perda yang telah dibahas,” ujar Mas Adi.

Wali Kota mengingatkan bahwa tahun 2026 diprediksi akan membawa tantangan tersendiri yang menuntut kolaborasi kuat. Ia memberikan apresiasi kepada pimpinan, Badan Anggaran, dan seluruh komisi DPRD yang telah melakukan pembahasan secara objektif.

"Terima kasih atas kerja keras semua pihak hingga tercapainya kesepakatan bersama ini," katanya.

Dengan disetujuinya Raperda ini—yang beberapa di antaranya telah memperoleh fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Provinsi Jawa Timur—Pemerintah Kota Pasuruan berharap penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik di tahun mendatang semakin terarah, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.( Red)

Posting Komentar

0 Komentar