PASURUAN | SWARAKITA.COM – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilakukan pada agenda Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, pada hari Rabu, 26 November 2025.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dan dihadiri oleh jajaran anggota Dewan dari seluruh fraksi, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Wakil Bupati M. Shobih Asrori, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Proses pengesahan RAPBD ini berlangsung mulus setelah melalui musyawarah panjang di seluruh komisi dan fraksi, yang akhirnya menyepakati rancangan tersebut tanpa penolakan.
Data APBD 2026 yang disetujui menunjukkan:
Pendapatan Daerah sebesar Rp3.502.104.028.502,08
Belanja Daerah mencapai Rp3.917.324.235.295,67
Perbedaan angka tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp415.220.206.793,59, yang rencananya akan ditutupi melalui Pembiayaan Netto dengan jumlah yang sama. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 14 tahun 2025.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengungkapkan bahwa nilai total APBD 2026 mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp600 miliar.
"Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk lebih selektif menentukan prioritas pembangunan," ujar Bupati Rusdi Sutejo.
Meskipun demikian, ia menekankan bahwa komitmen sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam memastikan program prioritas tetap berjalan. "Sinergi menjadi kunci utama pelayanan masyarakat adalah fokus utama pemerintah daerah," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Samsul Hidayat menyampaikan apresiasi atas kerja semua pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa dinamika pembahasan justru memperkuat tekad bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Proses pembahasan APBD 2026 merupakan wujud kepedulian dan kerja keras bersama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Samsul Hidayat.
Pengesahan APBD ini secara resmi menjadi landasan kokoh bagi penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pasuruan. ( Red)


0 Komentar