Adventorial

Diduga Terima Parsel Lebaran dari Perusahaan, Sejumlah Pejabat OPD di Pasuruan Disorot

PASURUAN | SWARAKITA.COM – Dugaan penerimaan bingkisan Hari Raya (parsel) oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan.

Tidak hanya terjadi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), praktik serupa juga diduga terjadi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan.

Dari penelusuran awal awak media, pada Senin (16/3/2026) terlihat sejumlah kurir pengiriman dari sebuah perusahaan mendatangi kantor Disnaker Kabupaten Pasuruan untuk menyerahkan bingkisan parsel kepada beberapa pejabat di lingkungan dinas tersebut.

Menariknya, pada setiap dus parsel disebutkan terdapat identitas penerima, mulai dari nama, jabatan hingga satuan kerja. Tidak hanya berisi barang, bingkisan tersebut juga diduga berisi uang di dalam paket yang dikirimkan.

Situasi ini menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan aturan terkait pencegahan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

Diketahui, belum genap satu tahun menjabat sebagai Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Rahmad yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Inspektorat dinilai seharusnya memahami aturan terkait larangan penerimaan gratifikasi.

Salah satunya tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 100.3.42/377/060/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Selain itu, ASN juga diingatkan agar tidak memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 maupun perayaan hari raya untuk melakukan tindakan yang berpotensi koruptif.

Tindakan penerimaan gratifikasi dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan secara rutin telah menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh ASN dan pejabat menerima hadiah dalam bentuk apapun.

“Termasuk uang maupun parsel dari pihak yang memiliki kepentingan dengan layanan pemerintah. Ini merupakan tindak lanjut dari imbauan KPK dalam upaya mencegah praktik suap,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila seorang pejabat menerima parsel dalam kondisi tertentu, misalnya dikirim tanpa sepengetahuan penerima, maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan tersebut harus dilakukan maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Pasuruan atau melalui portal resmi KPK.

“Jika gratifikasi tidak dilaporkan, maka dapat berujung pada sanksi disiplin ASN hingga ancaman pidana korupsi,” tegasnya.

(;Tim/ Red )

Posting Komentar

0 Komentar