Adventorial

Sidak Proyek Koperasi Merah Putih Pasuruan: GM FKPPI Temukan Berbagai Kejanggalan, Pelaksana Ngaku Anak Perwira Polisi


PASURUAN SWARAKITA.COM – Program strategis proyek pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kini tengah menjadi sorotan tajam. Hal ini terjadi setelah Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayik Suhaya, melakukan (Sidak) inspeksi mendadak pada Rabu (8/4/2026).

​INpeksi  tersebut dilakukan sebagai bentuk keperdulian pengawalan terhadap proyek pemerintah agar berjalan sesuai aturan, sekaligus mendukung komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, dalam peninjauan tersebut, Ayik menemukan sejumlah kejanggalan serius di lapangan.

Temuan Kejanggalan di Lapangan

​Dalam sidaknya, Ayik menyoroti ketiadaan mesin pengaduk beton (molen) di lokasi proyek. Selain itu, papan nama proyek yang seharusnya menjadi sarana keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 juga tidak terpasang. Transparansi administrasi lainnya, seperti Surat Perintah Kerja (SPK), pun dipertanyakan.

​"Jangan sampai tragedi SDN Gentong tahun 2019 yang menewaskan dua siswa terulang lagi akibat kualitas pengerjaan yang asal-asalan," tegas Ayik Suhaya di lokasi.

Ketegangan dan Klaim Anak Perwira

​Situasi di lokasi sempat memanas saat pelaksana lapangan bernama Salman memberikan keterangan yang dinilai kontroversial. Salman mengaku hanya mengerjakan bagian bawah konstruksi dengan nilai Rp285 juta, tanpa memegang dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun SPK. Ia mengklaim pekerjaan tersebut didapat dari pihak lain bernama Arya.

​Ketegangan memuncak ketika Salman melontarkan pernyataan bernada menantang dengan mengaku sebagai anak dari seorang perwira polisi berpangkat AKBP. Klaim tersebut langsung direspons keras oleh Ayik Suhaya yang menilai hal tersebut tidak relevan dan berpotensi sebagai bentuk intimidasi terhadap proses pengawasan.

Dugaan Praktik Subkontrak yang Merugikan

​Berdasarkan pendalaman lebih lanjut, Ayik mengungkap bahwa total nilai proyek Koperasi Merah Putih yang bersumber dari Agrinas ini mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Namun, adanya dugaan praktik subkontrak menyebabkan nilai pekerjaan menyusut drastis hingga tersisa Rp285 juta di tingkat pelaksana lapangan.

​Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung pada kualitas bangunan, mengingat pengerjaan dilakukan dengan metode pengecoran manual dan mengabaikan aspek administrasi penting.

​Menutup keterangannya, GM FKPPI Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus memantau proyek ini hingga tuntas. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kerugian negara serta memastikan seluruh pembangunan di Kota Pasuruan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.( Tim)

Posting Komentar

0 Komentar