PASURUAN | SWARAKITA.COM – Dinas (DPUPR) Kota Pasuruan, melalui Bidang penataan gedung dan bina kontruksi menggelar kegiatan sosialisasi penting mengenai Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Acara ini di hadiri oleh Uung mahfud Djafar Kabid dinas PUPR bersama jajarannya serta Lurah kelurahan Petahunan juga tokoh masyarakat dan karang taruna , babinsa , babinkantibmas juga warga sekitar yang dilaksanakan di gedung pertemuan Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gading, Kota Pasuruan pada hari Rabu, 26 November 2025.
Tujuan: Edukasi dan Pelaksanaan Transparan
Tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman mendalam mengenai aturan serta pelaksanaan penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada masyarakat.
Kepala Bidang DPUPR Kota Pasuruan, Uung Mafudi Djafar, menjelaskan bahwa sejak Mei 2023, pengajuan PBG di Kota Pasuruan wajib dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung melalui aplikasi simbg.pu.go.id.
“Kalau dulu ke DPMPTSP mengurus IMB harus hadir ke dinas dan banyak bertemu meja namun kini pengurusan (PBG) lewat aplikasi,tidak harus bertemu. "Ungkap Uung
Untuk lebih lanjut tetap terbuka bagi masyarakat bisa konsultasi tatap muka tetap tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) kota Pasuruan.
Ditambahkan pula dalam pernyataan nya Uung lebih Optimis PAD Meningkat di 2026 bahwa upaya sosialisasi yang dilakukan hingga ke tingkat kelurahan menjadi target dan menjangkau seluruh wilayah pada tahun 2026.
Disampaikan juga oleh Sila Safitri sebagai Nara sumber kalau ntuk saat ini, permohonan PBG (yang merupakan pengganti dari IMB) sebelum melakukan pembangunan serta SLF ijin yang setelah di lakukan pembangunan ( laik fungsi) wajib diajukan melalui SIMBG, yaitu sistem elektronik berbasis web."
SIMBG merupakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang digunakan untuk penyelenggaraan PBG, yang mencakup pengajuan permohonan untuk:
Membangun baru
Mengubah bangunan
Memperluas bangunan
Serta hal-hal lain yang berkaitan dengan mendirikan bangunan
Penekanan diberikan pada proses yang harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, seiring dengan peralihan sistem perizinan bangunan ke ranah digital.
Dalam kegiatan ini diharapkan masyarakat di sekitar Kecamatan Gading dapat memahami tentang alur dan tata cara pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Masyarakat tentu ingin mendapatkan kepastian hukum dalam pengurusan perizinan maka dari itu Dinas DPUPR akan terus berupaya memberikan informasi terkait perizinan kepada masyarakat yang akan menjalankan usahanya.
( arie )



0 Komentar