Adventorial

FORMAT Laporkan Dugaan Korupsi Aset Eks Satpol PP ke Kejari Bongkaran Senilai 100 Juta di Duga Raib PASURUAN | SWARAKITA.COM - Penjualan aset negara/daerah tanpa melalui prosedur resmi (lelang) adalah tindakan ilegal yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi… “ Ismail Makky, Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan. Polemik raibnya asset pemerintah daerah ex. bongkaran kantor Satpol PP Kab. Pasuruan menuai reaksi keras dari beberapa aktifis penggiat anti korupsi, FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) telah melakukan pelaporan kepada Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan “ Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Terkait Penjualan Aset Bekas Bongkaran Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan ” Kamis, 26 Februari 2026. Ketua FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat) Pasuruan mengatakan “ Penjualan aset negara/daerah tanpa melalui prosedur resmi (lelang) adalah tindakan ilegal yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Jika material bongkaran Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan dijual secara "bawah tangan" atau tanpa prosedur yang sah, akan berdampak pada konsekuensi hukum kepada para pelakunya “ ujarnya Dapat diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada tahun 2025 telah melakukan rehabilitasi dan Pembangunan kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Pasuruan yang beralamat di Jl. Kompleks Perkantoran Raci Km-9, Bangil, Kab. Pasuruan. Akibat dari kegiatan tersebut diatas banyak material bekas bangunan tersebut mempunyai nilai ekonomis seperti Besi Kanal L, Gavallum, Kayu dan Genting yang diperkirakan bernilai Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta) Mekanisme penjualan aset bekas bongkaran gedung pemerintah (termasuk Kantor Satpol PP) diatur secara ketat dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Pasuruan No. 3 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) Secara hukum, pembeli juga tidak dapat berlindung di balik status "pembeli beritikad baik" jika: a) Harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasar secara tidak wajar. b) Transaksi dilakukan tanpa kwitansi resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). c) Pasal 480 KUHP: Pembeli dapat dijerat pasal penadahan karena membeli barang yang patut diduga berasal dari kejahatan jabatan Terkait dengan permasalahan tetsebut Sekretaris satpol pp kab pasuruan Agung, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan " barangnya masih ada dan sudah ditaruh di bagian asset, silakan check di bagian aset " ujarnya Berdasarkan investigasi dilapangan terkait keberadan bongkaran di gudang aset pemerintah kabupaten pasuruan ternyata barang ex bongkaran kantor satpol pp sudah banyak berkurang alias raib ( Red )

PASURUAN | SWARAKITA.COM - Penjualan aset negara/daerah tanpa melalui prosedur resmi (lelang) adalah tindakan ilegal yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi… “ Ismail Makky, Ketua Forum-forum Rembuk Masyarakat Pasuruan.

Polemik raibnya asset pemerintah daerah ex. bongkaran kantor Satpol PP Kab. Pasuruan menuai reaksi keras dari beberapa aktifis penggiat anti korupsi, FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) telah melakukan pelaporan kepada Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan “ Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Terkait Penjualan Aset Bekas Bongkaran Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan ” Kamis, 26 Februari 2026.

Ketua FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat) Pasuruan mengatakan “ Penjualan aset negara/daerah tanpa melalui prosedur resmi (lelang) adalah tindakan ilegal yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Jika material bongkaran Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan dijual secara "bawah tangan" atau tanpa prosedur yang sah, akan berdampak pada konsekuensi hukum kepada para pelakunya “ ujarnya

Dapat diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada tahun 2025 telah melakukan rehabilitasi dan Pembangunan kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Pasuruan yang beralamat di Jl. Kompleks Perkantoran Raci Km-9, Bangil, Kab. Pasuruan.

Akibat dari kegiatan tersebut diatas banyak material bekas bangunan tersebut mempunyai nilai ekonomis seperti Besi Kanal L, Gavallum, Kayu dan Genting yang diperkirakan bernilai Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta)

Mekanisme penjualan aset bekas bongkaran gedung pemerintah (termasuk Kantor Satpol PP) diatur secara ketat dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Pasuruan No. 3 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD)

Secara hukum, pembeli juga tidak dapat berlindung di balik status "pembeli beritikad baik" jika:

a) Harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasar secara tidak wajar.

b) Transaksi dilakukan tanpa kwitansi resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

c) Pasal 480 KUHP: Pembeli dapat dijerat pasal penadahan karena membeli barang yang patut diduga berasal dari kejahatan jabatan

Terkait dengan permasalahan tetsebut Sekretaris satpol pp kab pasuruan Agung, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan " barangnya masih ada dan sudah ditaruh di bagian asset, silakan check di bagian aset " ujarnya

Berdasarkan investigasi dilapangan terkait keberadan bongkaran di gudang aset pemerintah kabupaten pasuruan ternyata barang ex bongkaran kantor satpol pp sudah banyak berkurang alias raib ( Red )

Posting Komentar

0 Komentar