Adventorial

Ketua DPRD Pasuruan Resses Bulusari Tekankan Usulan Program Wajib Lewat SIPD.

PASURUAN | SWARAKITA.COM – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan pentingnya mekanisme digital dalam proses pengusulan program pembangunan daerah saat melaksanakan reses masa persidangan kedua tahun 2026.

Kegiatan tersebut digelar di Yayasan Al Hidayah, Dusun Jembrung 1, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (23/2/2026) sore. Dalam kesempatan itu, Samsul menekankan bahwa seluruh usulan program kini wajib melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menurut dia, pemanfaatan SIPD menjadi instrumen utama untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah.

“Sekarang baik kepala daerah maupun anggota DPRD tidak diperkenankan mengusulkan program di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Semua harus tercatat dan transparan di dalam SIPD,” ujar Samsul.

Reses tersebut dihadiri konstituen dari berbagai lapisan masyarakat. Meski berlangsung pada bulan Ramadhan, warga tetap antusias mengikuti kegiatan hingga selesai. Sejumlah pengurus Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut hadir dalam agenda tersebut.

Samsul, yang akrab disapa Lek Sul, menjelaskan bahwa reses merupakan kewajiban konstitusional anggota dewan untuk turun langsung menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Hal itu, kata dia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tugas dan fungsi DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.

Ia juga menyampaikan bahwa masa reses berlangsung selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Februari 2026.

Dalam pemaparannya, Samsul menjelaskan bahwa seluruh usulan program pembangunan kini harus mengacu pada kamus usulan resmi yang tersedia dalam platform SIPD milik Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Sistem yang terintegrasi itu mencakup proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan daerah. Dengan penerapan SIPD, kata dia, tidak ada lagi ruang untuk memasukkan program tanpa prosedur yang jelas.

Melalui reses tersebut, Samsul berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pengusulan program pembangunan sehingga aspirasi yang disampaikan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.( Red )

Posting Komentar

0 Komentar