Adventorial

Polres Pasuruan Kota Ungkap Belasan Kasus Penyakit Masyarakat dalam Operasi Pekat Semeru 2026

PASURUAN | SWARAKITA.COM – Sebagai wujud transparansi dan komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah, Polres Pasuruan Kota menggelar konferensi pers terkait hasil capaian Operasi Pekat Semeru 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (11/03/2026) di Ruang Rupatama Sanika Satyawada ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokhbeth Wally, S.I.K.

​Dalam paparannya, Wakapolres yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, dan Kasi Propam, merinci sejumlah kasus kriminalitas yang berhasil diungkap selama masa operasi berlangsung.

​Sepanjang Operasi Pekat Semeru 2026, jajaran Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan pelaku dari berbagai jenis tindak pidana, antara lain:

  • Narkoba: 4 Kasus

  • Perjudian: 3 Kasus

  • Premanisme: 3 Kasus

  • Penyalahgunaan Bahan Peledak (Handak): 1 Kasus

  • Prostitusi: 1 Kasus

Pengungkapan Kasus Penipuan Rekrutmen PPPK

​Selain penyakit masyarakat konvensional, Satreskrim Polres Pasuruan Kota juga berhasil membongkar kasus menonjol terkait pemalsuan informasi dan penipuan pendaftaran pegawai PPPK.

​Tersangka berinisial TA ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap korban berinisial NK. Modus yang digunakan tersangka adalah menjanjikan kelolosan menjadi pegawai PPPK dengan syarat membayar sejumlah uang.

  • Kerugian: Korban telah mentransfer uang sebesar Rp75 juta dari total permintaan Rp100 juta.

  • Hasil: Korban tidak pernah terdaftar sebagai pegawai, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres. Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka TA hanya dalam waktu dua hari.

​Kompol Yokhbeth Wally menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan warga.

​"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan. Jangan mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelolosan menjadi pegawai (PPPK) dengan imbalan sejumlah uang," tegas Wakapolres.

​Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Admin : Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar