PASURUAN | SWARAKITA.COM – Sebagai wujud transparansi dan komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah, Polres Pasuruan Kota menggelar konferensi pers terkait hasil capaian Operasi Pekat Semeru 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (11/03/2026) di Ruang Rupatama Sanika Satyawada ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokhbeth Wally, S.I.K.
Dalam paparannya, Wakapolres yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, dan Kasi Propam, merinci sejumlah kasus kriminalitas yang berhasil diungkap selama masa operasi berlangsung.
Sepanjang Operasi Pekat Semeru 2026, jajaran Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan pelaku dari berbagai jenis tindak pidana, antara lain:
Narkoba: 4 Kasus
Perjudian: 3 Kasus
Premanisme: 3 Kasus
Penyalahgunaan Bahan Peledak (Handak): 1 Kasus
Prostitusi: 1 Kasus
Pengungkapan Kasus Penipuan Rekrutmen PPPK
Selain penyakit masyarakat konvensional, Satreskrim Polres Pasuruan Kota juga berhasil membongkar kasus menonjol terkait pemalsuan informasi dan penipuan pendaftaran pegawai PPPK.
Tersangka berinisial TA ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap korban berinisial NK. Modus yang digunakan tersangka adalah menjanjikan kelolosan menjadi pegawai PPPK dengan syarat membayar sejumlah uang.
Kerugian: Korban telah mentransfer uang sebesar Rp75 juta dari total permintaan Rp100 juta.
Hasil: Korban tidak pernah terdaftar sebagai pegawai, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres. Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka TA hanya dalam waktu dua hari.
Kompol Yokhbeth Wally menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan warga.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan. Jangan mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelolosan menjadi pegawai (PPPK) dengan imbalan sejumlah uang," tegas Wakapolres.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Admin : Redaksi


0 Komentar